KPK Duga Ade Yasin Palak Pengusaha Lewat Kepala Kadin Bogor
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin memalak uang pengusaha untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Status Ade juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Ade Yasin dicurigai mengutip uang tersebut melalui Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawaty dan sejumlah pihak lainnya. Hal itu didalami penyidik dengan memeriksa Sintha dan wiraswasta atau perwakilan CV. Dede Print Dede Sopian pada Jumat pekan lalu.
"Keduanya memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta untuk tersangka AY (Ade Yasin) melalui orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 30 Mei 2022.
Selain itu, Ali juga menyampaikan KPK telah memeriksa orang terdekat Ade Yasin untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Mereka adalah dua ajudan Ade, yakni Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi.
Penyidik juga memeriksa honorer Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva Medal Munggaran.
"Ketiganya memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka AY dengan beberapa pihak kontraktor di mana diduga dalam pertemuan tersebut ada penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AY," jelas Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Ade menjadi tersangka pemberi uang suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Selain Ade, pemberi suap yakni Ketua Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah.
Lalu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sementara, tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anton Merdiansyah, BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita.