TNI AL Gagalkan Penyelundupan 380 Kg Daging Ilegal dari Malaysia
- istimewa
VIVA – Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan menggagalkan penyelundupan daging illegal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Awalnya Tim Gabungan TNI AL mendapat informasi adanya dugaan pengangkutan 10 karung daging ilegal melalui jalur laut menggunakan speedboat regular dari Nunukan menuju Kota Tarakan.Â
Dari informasi ini lantas dikembangkan dengan pelaksanaan patroli dan pengawasan melalui Tim Fleet 2 Quick Response (F2QR) dengan menggunakan Patkamla 115 Satrol Lantamal XIII dan membuahkan hasil.
Baca juga:Â Izin Jokowi Soal Bebas Masker Mulai Dimanfaatkan Warga Bali
"Berdasarkan hasil pemeriksaan spedboat Malindo Luxury 8, TNI AL mendapati 10 karung yang berisi daging import dengan berat sekitar 380 kilogram dibawa dari negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujar Komandan Satrol Lantamal XIII, Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban, Minggu 29 Mei 2022.
Usai didapati hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, seluruh penumpang speedboat Malindo Luxury 8 diturunkan di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF. Kemudian, speedboat beserta 10 karung daging illegal diamankan di Satrol Lantamal XIII sebagai barang bukti.Â
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Saharto, muatan speedboat Malindo Luxury diduga melanggar tindak pidana bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Sehingga, barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.
"Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan telah memerintahkan jajarannya bahwa TNI AL akan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan ilegal," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Kota Tarakan, B. Suryono Nadi menambahkan sebagai tindak lanjut akan dilaksanakan proses penyidikan. Usai pelaksanaan penyidikan maka seluruh barang bukti dalam hal ini daging illegal tersebut akan dimusnahkan.Â
"Daging ilegal tersebut akan dimusnahkan," ujar Suryono menambahkan.