Puluhan Penumpang KM Ladang Pertiwi yang Karam Belum Ditemukan
- ANTARA
VIVA – Sebanyak 10 orang korban KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di perairan Selat Makassar yang diselamatkan oleh kapal TB Max 05 dan kapal TB Cipta 2002, pada Jumat dini hari, 27 Mei 2022, telah diserahkan ke pihak keluarga di Dermaga Parappa, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Sudah tiba sekitar pukul 18.12 WITA dan untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak keluarga korban," kata Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Sulawesi Selatan, Djunaidi, Sabtu.
Puluhan korban sebelumnya mengapung di lautan dan diselamatkan dua kapal tersebut lalu membawa mereka ke Pulau Sanronengi, Tanakeke Kabupaten Takalar, usai menerima informasi dari kapal TB Sabang 25 yang juga berhasil menyelamatkan 7 orang penumpang.
Berdasarkan data yang diperoleh Basarnas Sulawesi Selatan, jumlah penumpang kapal nahas tersebut sebanyak 42 orang penumpang (sebelumnya dilaporkan 43 orang).
"Total korban ditemukan selamat hingga saat ini yaitu 17 orang dan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diserahkan kepada keluarga korban," kata Djunaidi.
Sesuai informasi yang diperoleh Basarnas KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam, pada Kamis siang, 26 Mei, sekitar 10 nautical mill (mn) di perairan Selat Makassar.
Sebanyak 17 orang dinyatakan selamat, sisanya 25 orang masih dicaro. Sejauh ini, tim Basarnas Sulawesi Selatan telah menurunkan KN SAR Kamajaya untuk menyisir lokasi tenggelamnya kapal tersebut.
Dari 10 orang yang selamat diangkut kapal TB Max dan TB Cipta dan diamankan di Pulau Sanrobengi, Takalar, dan telah diserahkan kepada keluarga masing-masing di Dermaga Parappa, Kabupate Takalar. Sedangkan yang diselamatkan TB Sabang 25 sebanyak 7 penumpang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
KM Ladang Pertiwi kecelakaan laut di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan pada Rabu.
Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan. (ant)