Peter Gontha Adukan Pikiran-Rakyat.com, Dewan Pers Gelar Mediasi
- VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa
VIVA – Mantan komisaris PT Garuda Indonesia Tbk Peter Gontha mengadukan Pikiran-Rakyat.com ke Dewan Pers karena merasa namanya dicemarkan. Peter menyampaikan pengaduan secara langsung dalam mediasi kasus sengketa pers tersebut, lewat sidang yang digelar secara hybrid, Rabu, 24 Februari 2022.
Dilansir dari Siaran Pers Dewan Pers, Jumat, 27 Mei 2022, sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana dengan didampingi Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro tersebut berlangsung lancar karena pihak pengadu dan teradu kooperatif.
Peter merasa kecewa dengan Pikiran-Rakyat.com yang menulis berita berjudul: "Dugaan Maling Uang Rakyat di Garuda, Peter Gontha Diperiksa Kejagung Terkait Pengadaan AT 72-600".
Akibat berita yang dimuat 5 Februari 2022 tersebut, Peter merasa nama baiknya menjadi rusak. Sebagai pihak pengadu, Peter didampingi kuasa hukumnya Doddy S. Abdulkadir dari MRP Law Office. Sedangkan dari Pikiran-Rakyat.com sebagai teradu menghadirkan langsung Pemimpin Redaksi Dadang Hermawan, didampingi kuasa hukumnya Otang Fharyana SH, MH.
Semula, Peter menuliskan kekesalannya melalui media sosial Facebook. Namun atas pertimbangan dan masukan banyak pihak, dia lalu mengirimkan hak jawab. Merasa hak jawabnya tidak proporsional, Peter pun mengadukannya ke Dewan Pers.
Sebagai orang media karena pernah menjadi anggota kehormatan PWI, ikut membesarkan TVRI, RCTI, dan media grup Lippo, Gontha merasa yakin dan tidak takut untuk menghadap langsung ke Dewan Pers guna meminta keadilan.
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengkajian atas kasus tersebut dan menyatakan benar bahwa kasus yang diadukan Peter terhadap Pikiran-Rakyat.com adalah masuk bagian sengketa pers. Berpedoman pada Undang-undang Pers Nomor 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Media Siber, ditemukan adanya pelanggaran etik dan prosedural yang dilakukan oleh teradu.
Pemimpin Redaksi Pikiran-Rakyat.com Dadang Hermawan mengatakan, pihaknya sudah meralat berita, mengganti judul, dan memberikan hak jawab kepada pihak pengadu. Namun, pihaknya mengakui bahwa ada ketidaktelitian dalam menjalankan proses kerja di ruang redaksi (newsroom), dan sudah memberikan sanksi internal kepada penulis dan editor.
Setelah mendengarkan kedua belah pihak, yakni pengadu dan teradu, Dewan Pers kemudian menyusun risalah penyelesaian perselisihan pers yang kemudian ditawarkan kepada kedua belah pihak dan sudah disepakati.
Secara resmi, risalah akan disampaikan kepada kedua belah pihak untuk diteken masing-masing, paling lambat tiga hari sejak disampaikan sebagai dokumen resmi penyelesaian perselisihan pers. Mediasi yang berlangsung hampir tiga jam tersebut cukup lancar dan kondusif serta saling memahami.