Mahasiswa UB yang Diduga Terlibat Terorisme Terancam Dipenjara 5 Tahun
- vstory
VIVA – Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), IA (22 tahun), ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat kasus tindak pidana terorisme. Atas perbuatannya, mahasiswa IA itu terancam hukuman penjara lima tahun.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 26 Mei 2022.
Menurut dia, IA diduga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
"Namun, sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ujarnya.
IA diketahui melakukan pengumpulan dana untuk membantu organisasi teroris ISIS bergerak Indonesia. Selain itu, IA juga mengelola media sosial untuk menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
IA sedang dalam proses pemeriksaan. Sementara aparat Kepolisian dari Densus 88 sedang melakukan penelusuran untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam perkara yang melibatkan IA.