Prajurit TNI AD dari Kodim Sinjai Menang di Pilkades

Prajurit TNI dilantik jadi kepala desa
Sumber :
  • tvOne Andi Rahmat / Sulawesi Selatan

VIVA – Satu prajurit TNI AD yang menjadi kontestan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kabupaten Sinjai, berhasil menang di daerah pencalonannya dalam Pemungutan suara digelar pada 17 Maret 2022 lalu.

Menhan Sjafrie Temui Jenderal Maruli di Mabesad, Bahas Kesejahteraan Prajurit

"Kontestan Pilkades 2022 di Kabupaten sinjai yang berlatar belakang TNI, ada satu orang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai, Andi Haerani Rasyid ,kamis 26 Mei 2022.

Ilustrasi Pilkada 2020

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bawaslu: Ada 195 Pelanggaran Netralitas Kades Saat Kampanye Pilkada 2024

Prajurit TNI AD aktif tersebut bertugas di Kodim 1424/Sinjai, kata dia, berhasil menjadi calon kepala desa terpilih setelah meraih dukungan terbanyak.

Komandan Kodim 1424/Sinjai, Letkol inf. Ely Asyer Sitompul membenarkan ada satu anggotanya yang menjadi kontestan dalam Pilkades serentak 2022 di Sinjai dan berhasil menjadi calon kades terpilih.

Bawaslu Tunggu Laporan Lengkap Pertemuan Kepala Desa di Hotel Semarang

Dia adalah Abdul Waris berpangkat Serka dari Koramil 04/Abdul Waris berhasil unggul di Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur.

Untuk mengikuti Pilkades, maka prajurit TNI itu harus mengajukan cuti dari dinas aktif ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala desa.

"Karena mereka terpilih, maka ketika sudah ada penetapan sebagai calon kepala desa terpilih akan diproses pemberhentiannya sebagai anggota TNI dengan terhormat," ujarnya.

Sebagimana diatur dalam pasal 39 angka 4 Undang Undang nomor 34 tahun 2009 yaitu 'Prajurit dilarang terlibat kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umun dan jabatan politis lainnya'.

Dan di pasal 47 ayat (1) disebutkan bahawa jika prajurit/anggota TNI ingin menduduki jabatan sipil maka prajurit/ anggota TNI tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Dan oleh karena jabatan kepala desa merupakan salah satu hambatan sipil maka seorang prajurit/anggota TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif bukannya hanya cuti sementara karena telah memperoleh izin dari atasannya, jelasnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena secara umum pelaksanaan Pilkades serentak 2022 di Sinjai berlangsung lancar dan aman.

Satu anggota TNI AD yang terpilih menjadi kepala desa, diharapkan bisa amanah dan memenuhi harapan masyarakat desa setempat sesuai dengan janji yang disampaikan saat kampanye.

"Secara pribadi, saya juga menyampaikan selamat sudah dipercaya masyarakat. Mudah-mudahan amanah," ujarnya.

Andi Rahmat / Sulawesi Selatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya