Baru Bebas, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Lagi
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Ahmadi yang pernah terjerat korupsi ditangkap lagi, kali ini kasusnya terkait dugaan jual beli kulit harimau.
Ahmadi ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Polda Aceh saat berada di kebun miliknya.
Penangkapan itu juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Aceh Kombes Pol Winardy. Hanya saja ia belum bisa menjelaskan secara rinci karena masih dilakukan pemeriksaan.
"Terkait adanya terduga pelaku perdagangan kulit harimau yang ditangkap, sebaiknya mengkonfirmasi langsung ke pihak Balai. Polda Aceh cuma melakukan pendampingan saat penangkapan," kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu malam, 25 Mei 2022.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan tak menampik bahwa pihaknya mengamankan sejumlah orang terkait perdagangan kulit Harimau di Bener Meriah, termasuk menangkap Ahmadi.
Saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku. "Nanti kami sampaikan progresnya ya," ujar Subhan singkat.
Diketahui, mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi sebelumnya terjerat kasus korupsi karena menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf Rp 1 miliar terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.
Lalu ia divonis penjara selama 3 tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, pada 3 Desember 2018. Kemudian Ahmadi dapat menghirup udara bebas pada Juli 2021 lalu.