Polisi Amankan 6 Tanki di Tanjung Priok, Diduga BBM Subsidi Solar
- VIVA / Aman Hasibuan (Papua)
VIVA – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya berhasil amankan enam tangki yang diduga BBM bersubsidi jenis solar yang disalahgunakan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pipit menambahkan, kasus ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Pati, Jawa Tengah. Pihaknya melakukan tracking dibantu oleh Dirpolo Air Balkam Polri dan berhasil menemukan kapal yang terdapat enam tangki solar bersubsidi.
Namun, Pipit menjelaskan tidak semua tangki berisi BBM bersubsidi solar. Pihaknya masih mendalami dan melakukam perhitungan lebih lanjut.
Baca juga: Perusahaan Bir hingga Ban Bakal Jadi Sponsor Formula E, BUMN Belum Ada
"Kenapa saya sampaikan sebagian? karena kita masih dalam proses pendalaman, perhitungan dan kita akan mendatangkan ahli untuk mengukur secara teknologi dengan tera, secara pasti dengan total, kami kemarin mendalami dalam bentuk dokumen," kata Pipit dalam keterangannya di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis 26 Mei 2022.
Selanjutnya, tim penyidik menduga tangki tersebut ada sekitar 152.000 kilo liter berdasarkan bukti dari dokumen yang didapat.
"Dari kapal tersebut, kami masih menduga secara dokumen ada curigai kurang lebih sekitar 152.000 kilo liter yang kemungkinan adalah berasal dari minyak solar bersubsidi," tambahnya.
Pipit beserta jajarannya masih terus mendalami kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Ia berjanji akan segera mengungkap kemana arah barang bukti tangki ini dibawa.
"Penyidik masih mendalami akan dibawa kemana, ini masih dalam pendalaman karena memang ini kaitannya bagus untuk mengungkap pabrik ini. Baru di sini akan kami kembangkan, saya yakin nanti kita akan mampu mengungkap dengan baik dan kita akan memberikan informasi lebih," tuturnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil amankan empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengumpulkan BBM bersubsidi dari beberapa SPBU dan mengumpulkannya di suatu tempat.
"Kasus ini sedang berjalan, di mana penyalahgunaan BBM jenis solar ini oleh PT Aldi yang mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU kemudian dikumpulkan di suatu tempat," ujarnya.
Selain gudang, salah satu tempat untuk menampung BBM subsidi jenis solar tersebut ialah di atas kapal.
"Salah satu kapal ini adalah untuk mengangkut, selanjutnya untuk apa masih belum tahu, ini masih dalam penelusuran dari penyidik bareskrim polri," tambah Ramadhan.