Terlibat 2 Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (tengah) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan tuntutan penjara maksimal 20 tahun kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang dimulai pukul 16.30 WIB hingga 21.00 WIB, pada Rabu, 25 Mei 2022.

Alex dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun atas keterlibatan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

Baca juga: Terkuak, Penyebab Tabrakan Maut Pajero dan Motor di MT Haryono

Selain itu, Alex juga terlibat dugaan korupsi jual beli gas bumi oleh Badan Usaja Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

JPU menilai, Alex Noerdin terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI. 

"Terdakwa Alex Noerdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Aswar Hamid, membacakan tuntutan. 

Selain itu, Alex Noerdin juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti senilai US$3,2 juta untuk perkara PDPDE. Untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar. 

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka wajib diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara," tegas JPU. 

profil tokoh Alex Noerdin

Photo :
  • Istimewa

Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang secara virtual dari layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang mengatakan, secara gamblang dirinya sama sekali tidak menyangka akan dituntut dengan hukuman maksimal. 

"Terima kasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum. Saya sendiri akan menyampaikan pembelaan secara langsung," jelasnya. 

Sempat terjadi negosiasi antara hakim dengan tim kuasa hukum Alex Noerdin. Di mana hakim sebelumnya sudah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin, 30 Mei 2022.

Namun Alex Noerdin dan kuasa hukumnya meminta jadwal diundur hingga Kamis, 2 Mei 2022, yang kemudian disetujui oleh majelis hakim Yoserizal.

"Mengingat tuntutan ini juga maksimal, saya mohon tambahan waktu untuk mempersiapkan pledoi," ujar Alex Noerdin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya