Para Anggotanya Terlibat Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Ambil Sikap

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • Tangkapan layar video Panglima

VIVA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara tentang sejumlah anggota TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat. Andika mengatakan pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.

Setahun Operasi di Afrika Tengah, Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca 2023 Berhasil Bawa Banyak Penghargaan dari PBB

Andika menuturkan bahwa ada 10 orang anggota TNI yang terlibat dalam kasus mengerikan tersebut. Dari 10 orang ini, lima telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan lima lagi masih dalam proses penyelidikan.

"Lima ini sudah ditingkatkan statusnya (jadi tersangka). Lima lagi terus masih kami dalami termasuk tadi untuk mengungkap mungkin ada tambahan lagi karena cukup lama kan dari 2011. Ya kira-kira 11 tahun," kata Andika di kampus UGM di Yogyakarta pada Rabu 25 Mei 2022.

Panglima TNI Pastikan Prajurit yang Ikut Pilkada 2024 Sudah Mengundurkan Diri

"Semuanya (berpangkat) tamtama bintara. Kalau pun ada yang perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan (belum jadi perwira saat itu)," sambung Andika.

Andika membeberkan dalam kasus itu ada yang terlibat, aparat TNI sebagai penjaga maupun yang melakukan tindakan fisik. Meski demikian Andika mengaku belum tahu detailnya apa saja tindakan anggota TNI dalam kasus itu.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Sebut 35 Purnawirawan TNI Ikut Pilkada 2024

"Ya mereka ada penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu. Saya belum tahu detailnya. Tapi yang jelas inilah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang. Tapi kan ini kan insiden yang sudah terjadi sejak 2011 atau 2012," kata dia lagi.

Andika menambahkan memang ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI dalam kasus itu. Terkait apa saja hukuman yang akan diberikan, Andika menegaskan akan memberikan hukuman maksimal.

"Yang jelas mungkin tindak pidana penganiayaan. Salah satunya juga KUHP Militer minimal Pasal 103. Jadi ya kita kerahkan maksimal. Ya kita lihat dahulu kalau pecat tidaknya kita lihat seberapa besar (pelanggaran)," kata Andika.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Pendidikan Reguler Angkatan LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024, merupakan komitmennya dan Panglima TNI Jenderal Agus.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024