MUI Segera Keluarkan Fatwa Khusus Hewan Kurban yang Terpapar PMK

Isu penyakit mulut dan kuku (PMK) bikin harga sapi naik.
Sumber :
  • tvOne/Eddy Suryana.

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian untuk memutuskan fatwa apakah hewan yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan kurban atau tidak pada Jumat, 27 Mei 2022. 

"Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban," kata Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dalam laman resmi MUI, Rabu, 25 Mei 2022. 

Ia mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan. 

Dia menjelaskan, hewan qurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain. 

Meskipun, kata dia, ada pernyataan dari dokter hewan yang memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK untuk dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus. 

"Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa," tegasnya. 

Lebih lanjut, Kiai Miftahul Huda menjelaskan, bahwa persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus. 

"Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus," terangnya. 

Sebut Presiden Berhati Mulia, MUI Doakan Prabowo Mampu Wujudkan Palestina Merdeka

Kiai Miftahul Huda melihat dampak dari virus PMK ini terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki. "Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan," jelasnya. 

Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus ini. 

Cara OJK dan MUI Genjot Inklusi Keuangan Syariah Indonesia

"Dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya. 

Menurut literatur tersebut, lanjutnya, jeroan atau daleman hewan tersebut merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK ditubuh hewan. 

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Dia mengingatkan bahwa hewan kurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, Kiai Miftahul Huda, sangat menyarankan untuk memilih hewan kurban yang gagah dan sempurna fisiknya. 

"Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan kurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT," ujarnya. 

Tangkapan layar: Ketua Umum MUI Anwar Iskandar memberikan ceramah pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka, yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam jika memilih pemimpin hukumnya wajib.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024