Terdakwa Penendang Sesajen di Semeru Dituntut Dipenjara 7 Bulan
- ANTARA
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara terhadap Hadfana Firdaus terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual, Selasa, 24 Mei 2022.
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 ?juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" katanya.
Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.
Sebelum sidang berlangsung, kata dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (ant)