Kasus Kerangkeng di Langkat, 5 Polisi Dihukum Demosi hingga Tak Digaji

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Sumber :
  • Ist

VIVA – Hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara terhadap 5 oknum polisi dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranging-angin tidak terbukti terlibat. 

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan lima anggota itu yaitu 4 polisi bertugas di Polres Langkat. Kemudian, satu lagi bertugas di Polres Binjai. Mereka hanya mengetahui aktivitas kerangkeng manusia tersebut, namun tidak melapor.

"Terkait apa peran kelimanya, mereka adalah mengetahui. Tetapi, mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya," kata Hadi kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Hadi menyampaikan Bidang Propam Polda Sumut sudah melakukan sidang kode etik terhadap 5 personel kepolisian tersebut. Sanksi diputuskan beragam diberikan kepada kelima polisi itu.

"Sanksinya ada yang demosi, ada yang penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala, ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima orang itu, sesuai dengan perannya masing-masing. Dan, itu sudah kita sidangkan," jelas Hadi.

Polisi Terima Panggilan Tak Terduga, Ternyata dari Bocah Minta Bantuan Kerjain PR

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • Putra Nasution/VIVA.

Menurut dia, untuk pemeriksaan terhadap kelima polisi juga sudah dilakukan dengan prosedur dan peraturan institusi Polri. Dengan ini, Hadi mengatakan pengusutan keterlibatan oknum polisi itu, sudah selesai.

"Jadi, untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu, clear. Sudah kita lakukan proses dan tindakan tegas dari pimpinan Polda Sumatera Utara," kata Hadi.

Sebelumnya, dalam kasus kerangkeng  5 oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga mengatakan kasus yang menjerat 5 oknum TNI itu di tangani PODAM I Bukit Barisan. Donal juga menjelaskan berkas perkara kelima oknum TNI tersebut sudah dilimpahkan Oditurat Militer (Otmil) Medan.

Mereka dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Militer Medan. "Lima anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan. Saat ini, ditahan Staltahmil Pomdam," tutur Donal. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya