Tunda Lantik 2 Pj Bupati, Gubernur Sultra ke Jakarta Temui Tito

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (tengah)
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) M Ali Mazi menunda pelantikan Pejabat (Pj) Bupati Muna Barat dan Buton Selatan. Ali Mazi pun ke Jakarta untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Ada Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Bakal Tetapkan Libur Nasional pada 27 November

Tujuan Ali menghadap Tito untuk konsultasikan terkait 2 Pj Bupati. Dua nama Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak sesuai usulan Ali Mazi.

"Jadi, Bapak Gubernur menghadap Kemendagri mempertanyakan perihal ini. Nanti kalau sudah konsultasi dengan Kemendagri baru bapak Gubernur ambil tindakan seperti apa," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Ridwan Badala, dalam keterangannya, Selasa, 24 Mei 2022.

KPK Panggil Bupati Situbondo Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?

Ridwan menyampaikan, Ali menghadap ke Tito juga untuk konsultasi perihal penundaan 2 Pj Bupati usulannya tersebut.

"Jadi, kami pertegas bapak tidak di panggil-panggil. Ini murni konsultasi dan ini inisiatif bapak Gubernur, karena rumah kita Pemprov di Kemendagri," jelas Ali.

Kemendagri Koordinasi dengan KPK dan Polri Terkait Keberadaan Sahbirin Noor

Gubernur Sultra saat melantik Wali Kota Baubau dan Pj Bupati Buton Tengah

Photo :
  • Antara-HO

Lebih lanjut, Ridwan juga mengatakan, Ali bertolak ke Jakarta juga karena memiliki agenda dengan Presiden RI Joko Widodo bersama kepala daerah lainnya.

"Pak Gubernur juga dipanggil Presiden dalam rangka kegiatan dengan beberapa Gubernur di Jakarta. Jadi, kami lagi tegaskan ini bukan pemanggilan Kemendagri, tidak ada pemanggilan Gubernur di Kemendagri," tuturnya

"Mungkin agendanya setelah kegiatan bersama Presiden, pak Gubernur akan silaturahmi ke Kemendagri," lanjut Ridwan.

Pun, dia menambahkan, kunjungan ke Kemendagri juga merupakan inisiatif dari Ali Mazi. Sebab, menurut Ridwan, sudah semestinya saat ada persoalan di daerah maka pengaduannya harus ke Kemendagri sebagai tempat bernaungnya pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah dengan pusat tidak boleh ada miskomunikasi, sehingga pak Gubernur reaktif ke sana. Pak Gubernur tahu ketika ada masalah seperti ini ya harus ke sana," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya