KY Harap Tidak Terulang Lagi Hakim Tertangkap Narkoba

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Komisi Yudisial (KY) merasa miris, dengan ditetapkannya hakim dan panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, sebagai tersangka. Kedua aparatur pengadilan itu dijerat kasus narkoba, setelah diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten beberapa waktu lalu.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

"Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.

Komisi Yudisial, lanjut Miko, memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN. Diharapkan diproses secara transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

"Saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," kata Miko.

Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung menyatakan oknum Hakim PN Rangkasbitung berinisial DA dan YR ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyandang status sebagai tersangka sejak Jumat, 20 Mei 2022.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Selain terjerat kasus narkoba, untuk diketahui, Hakim DA pernah dijatuhkan sanksi nonpalu oleh Mahkamah Agung (MA) saat bertugas di Pengadilan Negeri Bali. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas MA, DA terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena diduga berselingkuh dengan sesama aparatur pengadilan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kala itu mengatakan, pegawai PN Bali yang berselingkuh dengan Hakim DA, yakni BC dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024