Tok!!! DPR Sahkan Undang-undang PPP
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pengesahan UU yang menjadi landasan hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa, 24 Mei 2022.
"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 13 tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga: Kata Mendag Soal Target Keikutsertaan RI di WEF 2022
"Setuju," jawab peserta rapat.
Rapat Paripurna hari ini dihadiri total 338 anggota dewan, dengan rincian 56 orang hadir secara fisik 220 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 62 orang tak hadir atau izin.
"Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai," kata Puan.
Puan sebelumnya mengatakan revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12 tahun 2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.
MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.
“DPR melaksanakan putusan MK,” kata Puan.