Putusan MK: TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuai polemik. Brigjen Andi Chandra diketahui adalah perwira TNI aktif yang kini menjabat sebagai Kepala BIN Sulawesi Tengah.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Kontroversi penunjukkan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati SSB ini pun direspon Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Menurutnya, penunjukkan perwira TNI sebagai Penjabat kepala daerah dimungkinkan sepanjang yang bersangkutan tidak berdinas aktif di kesatuannya, atau ditugaskan di luar institusi induknya yakni TNI-Polri. 

"TNI yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/POLRI yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bisa jadi Penjabat Kepda (Kepala Daerah). Itu ada di putusan MK. Makanya akan saya cek," tulis Mahfud di akun Twitternya.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus jauh hari mengingatkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah agar pelayanan publik terus berjalan.

Menurut Guspardi, MK telah memberikan panduan terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah. Di antaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing. Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. 

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Selain itu, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dengan kata lain mengundurkan diri dari dinas aktif sebagai anggota TNI-Polri. 

Dia menegaskan bahwa amar putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten oleh Kemendagri "Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," kata Legislator PAN asal Sumatera Barat ini.

Putusan MK

MK dalam putusan Nomor 15/PUU-XX/2022 terkait judicial review Undang-undang Pilkada yang diajukan Dewi Nadya Maharani dan empat orang lainnya, yang pada pokoknya menguji dua pasal dalam UU Pilkada terkait pengisian penjabat atau Pj kepala daerah. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang MK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan panduan bagi untuk menunjuk Pj kepala daerah merujuk 
Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

Kemudian, Pasal 201 ayat (11) 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama dimaksud adalah bagian dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan ASN, yang menurut istilah pemohon disebut 'Pejabat ASN'.

Lebih lanjut, MK memberikan panduan terkait pengisian jabatan ASN sebagai Pj kepala daerah sesuai UU, yakni

Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014]. 

"Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tulis MK dalam pertimbangan putusannya

Sementara prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintah non-departemen dimaksud. 

Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 'Jabatan di luar kepolisian" dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri'

"Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat (1) UU 5/2014], " kata MK

Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014]. 

Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014]. Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya