Pj Bupati Seram Bagian Barat Dijabat Kepala BIN Sulteng, TNI Aktif

Mendagri Tito Karnavian melantik 5 Pj Gubernur
Sumber :
  • Youtube Kemendagri

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Penunjukkan Brigjen Andi berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan PJ Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada 12 Mei 2022.

Legislator Nasdem Imbau Personel TNI Tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Warga Sipil

Penunjukkan Brigjen Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat menggantikan Timothius Akerina yang berakhir masa jabatannya pada Minggu, 22 Mei 2022. 

Gubernur Maluku, Murad Ismail memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan di empat kepala daerah di Maluku, meskipun keempat kepala daerah tersebut berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022. Diantaranya adalah jabatan Bupati Seram Bagian Barat.

Bertaruh Nyawa, Satgas TNI Berhasil Dropping Makanan untuk Korban Terisolir Badai Kristine Filipina

Murad menegaskan keempat Penjabat kepala daerah sudah ditunjuk Mendagri dan akan dilantik pada hari ini. "Pelantikan paling lambat tanggal 24," kata Murad Ismail kepada wartawan di Ambon, Minggu.

Dari empat Penjabat kepala daerah di Maluku yang dilantik hari ini, penunjukan Brigjen Andi Chandra sebagai Pj Bupati SBB paling disorot. Pasalnya, Brigjen Andi merupakan prajurit TNI aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil sebagai diatur UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

KSAL Muhammad Ali Kedatangan Panglima AL Kanada, Bahas Kerjasama Pendidikan hingga Latihan Perang

Pasal 47 UU TNI mengatur bahwa prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan penunjukkan perwira TNI sebagai Penjabat kepala daerah dimungkinkan sepanjang yang bersangkutan tidak berdinas aktif di kesatuannya, atau ditugaskan di luar institusi induknya yakni TNI-Polri. 

"TNI yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/POLRI yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bisa jadi Penjabat Kepda (Kepala Daerah). Itu ada di putusan MK. Makanya akan sy cek," tulis Mahfud di akun Twitternya.

Seperti diketahui, empat kepala daerah di Maluku yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022 adalah Wali Kota/Wakil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy-Syarief Hadler, Bupati/Wakil Bupati Buru Ramly Umasugi-Amustafa Besan, Bupati/Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon-Agustinus Utuwaly, serta Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Timothius Akerina.

Brigjen Andi Chandra akan dilantik bersama tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Mendagri yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya