Bar Mewah Indra Kenz di PIK Tercatat Atas Nama Vanessa Khong

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polisi masih mendalami kasus penipuan investasi opsi biner atau binary option yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diduga polisi ada aliran dana para tersangka mengalir ke bar di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Kanit 5 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan tempat hiburan Redwolf Bar and Lounge yang dibuka Indra Kesuma alias Indra Kenz di kawasan PIK tercatat atas nama milik Vanessa Khong.

“Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa,” kata Karta saat dikonfirmasi pada Senin, 23 Mei 2022.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Polisi Tidak Bisa Menahan Said Didu

Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami apakah ada aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus yang menyeret Indra Kenz bersama Vanessa yang merupakan kekasihnya itu.

Indra Kenz dan Vanessa Khong

Photo :
  • IG @vanessakhongg
Abraham Samad Dampingi Said Didu di Polresta Tangerang: Beliau Simbol Perlawanan Oligarki

Namun, Karta menyebut memang belum ditemukan dugaan aliran dana kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui Binomo ke bar mewah tersebut. 

“Cuma aliran pemberian terkait Binomo belum kita temukan. Masih kita dalami. Dia beli darimana. Sabar ya,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Kemudian, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.

Lalu, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Kini, para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya