Dirut Merpati Dilaporkan Terkait Korupsi, KPK: Akan Ditindaklanjuti

Mantan pilot Merpati membawa setumpuk bukti dugaan korupsi Dirut Merpati ke KPK
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Mantan pilot Merpati bersama Tim Advokat Paguyuban Pilot Merpati melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati terkait dugaan korupsi dalam penyelesaian masalah pesangon karyawan dan sertakan lima bukti pendukung. 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Salah satu Tim Advokat, yaitu Lamsihar Rumahorbo menyampaikan kelima bukti tersebut, diantaranya: 
Hasil rapat kerja dari komisi 6 DPR RI; Surat pernyataan program P5; Surat pengakuan hutang yang diterbitkan oleh PT Merpati;.

Kemudian, bukti putusan homologasi yang diterbitkan PT Niaga Surabaya; dan Surat perdamaian yang diterbitkan oleh PT Merpati yang ditandatangani oleh kapten Asep Eka Nugraha.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Mantan pilot Merpati membawa setumpuk bukti dugaan korupsi Dirut Merpati ke KPK

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Lanjut Lamsihar, pihak Merpati Airlines melaporkan dugaan korupsi tersebut karena tiga alasan yang diduga kuat adanya tindak pidana korupsi di dalam PT Merpati.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Kenapa kami melaporkan? Pertama, Berdasarkan dari panitia kerja, komisi 6 DPR RI, ada dokumen yang memang kami miliki bahwa kesimpulannya ada dugaan tindak  pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," kata Lamsihar dalam keterangannya, Senin 23 Mei 2022.

Kedua, dugaan setingan atau skenario dari surat pernyataan program P5 (Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai) untuk mengelabui pegawai Merpati.

"Lalu mengenai dana pensiun, pesangon dan hak - hak karyawan ini tidak diberikan atau tidak diserahkan. Ada dugaan bahwa dari surat pernyataan program P5, surat pengakuan utang, diduga itu adalah hanya permainan untuk mengelabui para pegawai dan para pilot Merpati," ucapnya.

Ketiga, berdasarkan putusan homologasi yang menyangkut PT. Merpati Airlines. Diduga adanya perbuatan curang antara debitur dan kreditur yang bertujuan mencari keuntungan pribadi.

"Ketiga, mengenai adanya putusan homologasi, dari hasil yang kami kaji putusan tersebut adalah perbuatan curang antara debitur dengan direktur PT Merpati yang memang bermaksud untuk mencari keuntungan dalam hal ini," tambahnya.

Terakhir, Lamsihar berharap kepada Dirut PT Merpati serta para pengurus direksi dana pensiun agar segera memberikan hak - hak karyawannya.

"Saya menghimbau agar Dirut PT Merpati dan para Direksi dari dana pensiun PT Merpati agar segera memberikan hak - hak daripada klien kami yang notabene hanya 61 orang dari sekian ribu karyawan PT Merpati," tutupnya.

Direspon KPK

Sementara itu, KPK mengkonfirmasi laporan terkait dugaan korupsi PT Merpati Nusantara Airlines pada Senin 23 Mei 2022. "Terkait laporan yang dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Lanjut Ali, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat termasuk laporan PT Merpati tersebut, pihaknya akan memverifikasi dan mempelajari terhadap data laporan tersebut.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ujar Ali.

Ali menambahkan, KPK akan proaktif menelusuri dan mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan terkait kasus yang dilaporkan tersebut.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Terakhir, Ali menyampaikan pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya