Kasus Kerangkeng di Langkat, 5 Oknum TNI AD Jadi Tersangka dan Ditahan

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Sumber :
  • Ist

VIVA – Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin. Ternyata 5 oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Hal itu disampaikan Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga. Dia mengatakan kasus menjerat 5 oknum TNI ini, di tangani oleh PODAM I Bukit Barisan.

Donal juga menjelaskan berkas perkara kelima oknum TNI tersebut, sudah dilimpahkan Oditurat Militer (Otmil) Medan. Kemudian, selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Militer Medan.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Lima anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan. Saat ini, ditahan Staltahmil Pomdam," kata Donal saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 23 Mei 2022.

Namun, ia enggan membeberkan kelima identitas oknum TNI AD tersebut. Selain itu, Donal mengungkapkan pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terkait lima oknum TNI AD lainnya.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tapi, menurutnya sampai saat ini belum ditemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka kembali. "Lima orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam penyelidikan terus untuk pendalaman," kata Donal.

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

Donal menambahkan bahwa pihak TNI AD akan terus komitmen untuk melakukan pengungkapan kasus terhadap oknum TNI AD terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut."Pastinya (komitmen)," kata Donal.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meyampaikan 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. 

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2022.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap empat penghuni kerangkeng manusia dianiaya hingga tewas. Terakhir, bernama Dodi Santoso.

Tiga penghuni tewas lainnya, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas usai empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Terkait itu, polisi sudah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Terbit Rencana Peranging-angin, anaknya, Dewa Peranging-angin. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.   

Dimana, 8 tersangka sudah ditahan di rutan Polda Sumut. Sedangkan, Terbit ditahan di Rutan KPK di Jakarta. Karena, terjerat kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya