Ditolak KUA dan Kelurahan, Pasangan Bocah SMP di Sulsel Nikah Siri

Sepasang Anak di Bawah Umur menikah
Sumber :
  • VIVA / Supriadi Maud (Sulsel)

VIVA – Pernikahan pasangan bocah yang viral di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat penolakan keras dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe dan Kelurahan Wiring Palannae.

Pihak KUA Tempe dan Kelurahan Wiring Palannae menolak pernikahan dua bocah SMP itu lantaran masih terbilang di bawah umur.

“Berkas yang dibawa kemarin ke KUA sudah kami tolak dengan lampiran N7 (Surat pemberitahuan kehendak nikah). Hal ini kami lakukan karena kami juga membantu pemerintah terkait pembatasan nikah di bawah umur,” ujar Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Rahmah saat dimintai konfirmasi Senin 23 Mei 2022.

Rahmah menyebut, bahwa untuk buku nikah kedua mempelai saat ini tidak diterbitkan karena tidak tercatat. Namun untuk penerbitan buku nikah bisa dilakukan ketika umurnya sudah mencukupi.

“Belum kalau untuk saat ini usianya masih di bawah umur. Karena pencatatan baru bisa dinikahkan dan tercatat pada saat umurnya sudah cukup 19 tahun dan tidak bisa mengacu pada pernikahannya yang sekarang karena pernikahan yang sekarang tidak memenuhi syarat,” jelas Rahmah.

Senada dengan itu, Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Wajo, Patimah  menuturkan bahwa pihak keluarga sempat meminta surat pengantar ke pihak KUA saat akan menikahkan kedua bocah itu. Hanya saja permintaan itu juga ditolak pihak kelurahan karena keduanya merupakan anak di bawah umur.

"Kami tolak tempo hari karena keluarga mereka datang. Tapi kami tetap tidak izinkan," ungkap Patimah.

Meski pihak kelurahan dan KUA menolak memberikan izin untuk menikah, tapi lagi-lagi pihak keluarga mereka pun tetap ngotot menikahkan kedua bocah secara siri.

"Tadi saya barusan dari sana cari informasi, katanya sudah menikah siri. Itu orang tuanya yang kasih menikah dan kedua-duanya mengadakan pesta," ungkap Patimah.

Hingga kini, kedua bocah itu disebut telah resmi menjadi suami istri hanya saja tetap harus menunggu untuk mengurus surat nikah sebab mereka masih berusia di bawa umur.

Profil Putri Zulhas, Anggota DPR RI yang Siap Dipersunting Zumi Zola pada Akhir Tahun Ini

"Tetap nanti dibuatkan buku nikah. Tapi  nanti kalau cukup umur baru mengurus lagi," kata Patimah.

Seperti diketahui, pernikahan sepasang bocah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat heboh jagat maya baru-baru ini. Menurut informasi, kedua mempelai itu merupakan pasangan kekasih yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Diduga Beda Pilihan Politik dengan Pemilik Lahan, Makam Pasutri di Sulsel Dibongkar Paksa

Pernikahan kedua anak di bawab umur itu berlangsung di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu 22 Mei 2022 kemarin. Kedua mempelai diketahui bernama NSS (16), dan MF (15).

Dalam video viral, terlihat mempelai pria sedang mengenakan baju pengantin khas Bugis Makassar. Kemudian mempelai pria tampak didampingi oleh pendamping alias anak pengantin yang bersiap menuju rumah pengantin wanita.

Viral TPS Ini Hadirkan Konsep Pernikahan, Warganet: Nyoblos Pilkada Rasa Kondangan

Dalam video itu juga terdengar seorang pria menyinggung jika mempelai pria itu hampir sama besar dengan si pendamping pengantin.

"Siloppo passappi na, mate ni (waduh, mempelai pria sama besar dengan pendampingnya)," kata pria dalam video tersebut.

Sementara dalam sejumlah foto beredar, tampak mempelai pria sedang bersama mempelai wanita di atas panggung resepsi. Terlihat keduanya sama-sama sibuk melayani permintaan foto bersama dari sejumlah tamu undangan.

Keluarga NSS, yakni Muhammad Aris Ali mengatakan, bahwa kedua mempelai itu sama-sama masih duduk di bangku SMP. NSS masih kelas 3 SMP sementara mempelai pria MF duduk di kelas 2 SMP. Keduanya telah dijodohkan dari setiap keluarga mempelai.

"Menang keduanya ini dijodohkan dan merupakan satu kampung," kata Aris saat dimintai konfimasi awak media, Senin 23 Mei 2022.

Aris membeberkan jika hubungan kedua mempelai pengantin itu masih ada keluarga. Sehingga perjodohan itu tidak ada unsur pemaksaan dari setiap keluarga. Hanya saja, Aris belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait duduk perkara hingga kedua mempelai yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut dijodohkan.

"Masih ada hubungan keluarga ini pengantin. Apalagi jarak rumahnya hanya 1 Km juga," katanya.

Baca juga: Viral Dua Bocah SMP di Sulsel Menikah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya