Penjaga Sekolah di Bone Cabuli Siswi SD Hingga Trauma

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA - Sungguh tega seorang penjaga sekolah berinisial WA di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pria 50 tahun itu kini harus ditangkap polisi karena telah mencabuli siswi Sekolah Dasar.

Gemas, Anak Ini Dijemput Anjing Peliharaannya Setiap Pulang Sekolah Jadi Viral di Media Sosial

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Pencabulan Dilakukan di Ruang Kelas Korban

Program Sekolah Unggulan untuk Anak-anak Kemampuan di Atas Rata-rata, Kata Mendiktisaintek

Korban diketahui inisial TA 9 tahun. Dia dicabuli oleh WA di ruang kelas VI SD di Jalan MH Tamrin Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.

"Jadi memang pelaku ini penjaga di sekolah itu. Kemudian aksi pencabulan itu dilakukan langsung oleh pelaku di ruang kelas korban," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, Senin, 23 Mei 2022.

Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

Baca juga: Kebangetan, Sudah Kakek-kakek Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Ardiansyah menjelaskan bahwa kasus pencabulan itu bermula saat orang tua korban yakni, SN (36) mengantar TA ke sekolah sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu, korban yang tiba di sekolah langsung masuk ke ruang kelasnya duduk dan tak lama berselang pelaku WA datang melakukan aksi tak senonohnya itu.

"Jadi pelaku ini tiba-tiba datang mendekati korban dan langsung melakukan aksi pencabulan," kata Ardiansyah.

Korban Lari ke Luar dan Sembunyi

Usai kejadian itu, korban yang tak terima langsung lari ke luar bersembunyi di ruang kelas VI. Dia kemudian merasa ketakutan dan trauma akibat ulah bejat pelaku. Korban akhirnya pulang ke rumah dan mengadu ke orang tuanya.

"Jadi korban ini mengadu karena sempat ketakutan dan trauma. Sehingga kedua orang tuanya pun merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian hingga pelaku langsung diamankan," kata Ardiansyah.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai dari pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya