Kronologi Penangkapan 2 Hakim PN Rangkasbitung Terkait Narkoba

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dua hakim dan seorang ASN Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap BNN Banten terkait penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung

Seperti diberitakan sebelumnya, mereka ditangkap pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menggunakan sabu-sabu di beberapa tempat. Termasuk di kantor PN Rangkasbitung. 

Dua hakim yang ditangkap BNN Banten berinisial YR dan DA. Kini, mereka sudah berada di kantor badan anti narkoba Banten.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

"Tentunya di luar sidang. Menurut hasil pemeriksaan, penggunaan ada di kantor dan di rumah YN," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, di kantornya, Senin 23 Mei 2022.

Brigjen Pol Hendri Marpaung menyerahkan proses penegakan hukum tersebut kepada criminal justice system. Namun saat ini, perkaranya akan terus berjalan di BNNP Banten.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Dia berjanji, BNNP Banten akan berlaku profesional dan transparan dalam penanganan kasusnya. Meski yang ditangkap merupakan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

"Pengungkapan tetap kita lakukan secara profesional dan proporsional. Penegakan hukum tetap berjalan, ya kita serahkan nanti kepada criminal justice system," terangnya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pria yang sudah lama malang melintang memberantas narkoba ini menerangkan, awalnya mereka mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu-sabu melalui agen jasa pengiriman. 

Kemudian tim berantas BNN Banten bersama Brigjen Pol Hendri Marpaung dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten, melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung. Penangkapan dilakukan saat RAS mengambil sabu-sabu di sebuah agen pengiriman.

Selanjutnya, Brigjen Pol Hendri Marpaung bersama tim menggeledah PN Rangkasbitung. Setelah itu menangkap YR dan DA. Dari ruangan YR, tim memperoleh sabu-sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.

Selanjutnya dari dalam tas DA, tim memperoleh alat bukti berupa dua alat hisap sabu, dua buah pipet dan dua korek gas.

Kemudian paket yang diambil oleh RAS dibuka dan ternyata berisikan sabu. Total narkotika jenis sabu yang diamankan oleh BNN Banten sebanyak 20,634 gram. Tak hanya itu, tim juga mengamankan seorang asisten rumah tangga dari rumah RAS berinisial H.

"Kalau mereka rata-rata (menggunakan sabu) 1 tahun, ada yang lebih dari 1 tahun," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari wilayah Sumatera. BNNP Banten berjanji akan mendalami kasus tersebut.

Kemudian para tersangka, RAS, YN dan DA akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Kemudian Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
 

Sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024