Panglima: 10 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengunjungi kantor PBNU
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Menhan Sjafrie, Menkomdigi, Kepala BIN, dan Panglima TNI Gelar Rapat Perangi Judi Online

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2022.

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist
Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

Andika menegaskan proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan. Ia berharap kepada pihak korban dapat mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," ujar Andika

Fakta-fakta 33 Oknum TNI Serang Desa di Deli Serdang, 1 Sipil Meninggal Dunia

Penegasan Jenderal Andika ini juga sempat disampaikan saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jenderal Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.

Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi. "Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.

Diketahui, Polda Sumatera Utara telah menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Selain dia, putranya bernama Dewa Perangin Angin juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. 

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). 

Sementara Terbit Rencana tidak dilakukan penahanan di Polda Sumut, lantaran telah menjadi tahanan kasus korupsi oleh KPK. 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, delapan tersangka lain yaitu DP, anak dari Terbit Peranginangin. Lalu, tujuh tersangka lain, yakni HG, DP, JS, RG, TS, SP, IS, dan HS. 

Dalam pengembangannya, sudah ditemukan empat terduga korban meninggal akibat penganiayaan di kerangkeng tersebut. (Ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya