Eddy Soeparno Diperiksa Polisi dalam Kasus Ade Armando
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA - Polda Metro Jaya memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, terkait laporannya terhadap pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan pencemaran nama baik hingga pemberian keterangan palsu. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin, 23 Mei 2022.
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Eddy tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB. Kata dia, sampai saat ini pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung. Meski membenarkan tengah menjalani pemeriksaan, Eddy belum berkata banyak.
"Saya sedang pemeriksaan saat ini," ujarnya kepada wartawan.
Laporkan Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan pencemaran nama baik hingga pemberian keterangan palsu.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 April 2022.
Laporan dibuat hari ini di Polda Metro Jaya. Di mana laporan diterima dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Muannas dipolisikan atas dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu.