Bareskrim Musnahkan 238 Kg Sabu-sabu dan 121 Kg Ganja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 238 kg dan ganja 121 kg, di RSPAD Gatot Subroto pada Jumat, 20 Mei 2022. Sementara, polisi menangkap 13 tersangka dalam kasus tersebut.

Respons Firli Soal Imigrasi Perpanjang Pencekalan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan pengungkapan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Bea Cukai, Polda Aceh dan Polda Riau.

“Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, dan telah diamankan 13 tersangka,” kata Ramadhan.

JPU Ajukan Banding Walau Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup ke Kurir Narkoba 13 Kg

Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam Pasal 91 disebutkan, bahwa barang bukti narkotika setelah memperoleh penetapan dari Ketua Kejaksaan Negeri setempat untuk didisposal atau dimusnahkan,” jelas dia.

Polisi Didesak Periksa Nikita Mirzani terkait Dugaan Iklan Judi Online

Lanjutnya menjelaskan, atas pengungkapan ini maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.073.000 orang dari total barang bukti yang disita sabu seberat 238 kg dan ganja sebanyak 121 kg. 

“Jadi kita asumsikan 1 gram sabu digunakan empat orang dan 3 gram ganja untuk satu orang perhari,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu di sejumlah wilayah Indonesia.

Kasus pertama terjadi di Aceh pada 4 April 2022, dimana narkoba dikirim dari Aceh ke Medan. Ada dua tersangka yang ditangkap dalam jaringan itu yakni SY alias S (29) selaku pengendali dan U (47) selalu kurir.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram. Modus operandi pelaku menerapkan penjemputan ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi.

Kasus kedua, polisi bersama Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Ada dua tersangka selalu kurir berinisial HP alias H (31) dan J (30).

Sedangkan, satu tersangka lain yakni F masih dalam pencarian alias buron. Para tersangka ditangkap di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 8 April 2022.

Kasus ketiga, peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berlokasi di Bengkalis-Riau. Dalam kasus ini, polisi berhasil membekuk empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 47 kilogram. Sebanyak satu tersangka berinisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis masih diburu.

Kasus keempat, polisi mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 169,5 kilogram. Ada lima tersangka ditangkap yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39) dan SR bin SP (31) selaku pengendali di darat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya