KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim
- VIVA/ Syaefullah
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasanuddin Ibrahim (HI), terhitung tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 di Rutan KPK. Hasanuddin adalah mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pupuk Hayati untuk Pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.
Dia menyebutkan, bahwa Hasanuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sejak 2016 lalu. Ia menjadi tersangka bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto (EM) dan seorang pihak swasta, Sutrisno (SUT). Total, ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT. Adapun, nilai kontrak pengadaan OPT tersebut sekira Rp18,6 miliar.
"Atas perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar," tuturnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.