Kejagung: Dirjen Wisnu yang Bawa Lin Che Wei ke Kemendag
- Kejaksaan Agung
VIVA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkap masuknya Lin Che Wei, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng ke Kemendag. Lin Che Wei dibawa oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Saat ini, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
"Yang bawa (Lin Che Wei ke Kemendag) Sampai saat ini masih Wisnu, Dirjen," kata Febrie di Jakarta dikutip pada Kamis, 19 Mei 2022.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 20 Mei 2022: Global Loyo, Antam Meroket
Namun, Febrie belum bisa menjelaskan lebih detail terkait adanya dugaan pemberian uang antara kedua tersangka tersebut. Kini, penyidik jaksa masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng.
"Belum. Detailnya belum," ujarnya.
Dalam kasus ini, ada tiga petinggi perusahaan eksportir CPO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Sedangkan, tersangka Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.