LBH Sebut Banyak Ancaman di UU PSDN
- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA – Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tengah menjadi sorotan. Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani ikut bersuara mengenai hal ini. Menurut dia, undang-undang tersebut  berpotensi membuat konflik horizontal seperti zaman Soeharto.
Menurut  Eti Oktaviani ada beberapa ancaman dalam UU PSDN ini yakni tidak adanya definisi yang jelas. Selain itu, UU PSDN mengatur tentang banyak hal, tidak hanya komponen cadangan tetapi juga komponen pendukung, sarana dan prasarana lainnya yang disebut sebagai sumber daya nasional yang dipersiapkan untuk pertahanan negara.
Kata Eti, luasnya cakupan pengaturan dalam UU PSDN ini berpotensi digunakan secara serampangan oleh mereka yang berkepentingan. Pengaturan terkait penyiapan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang, UU hanya mengatur tentang penetapannya.
"Karena kewenangannya yang sangat luas maka sangat berpotensi disalahgunakan. Batasan dan indikator kapan presiden dapat mengerahkan Komcad juga tidak ada," kata Eti, Jumat 20 Mei 2022.
Dosen FHK Unika Sugyopranoto, Donny Danardono menilai UU PSDN bermasalah sehingga harus direvisi secara total. UU ini dibahas secara senyap oleh DPR dan pemerintah.Â
Secara substansi, hak untuk anti-perang atau anti-kekerasan harus dihormati. Komcad secara internasional adalah sarana tempur secara sukarela, artinya kalau suka bisa ikut tetapi kalau tidak suka boleh tidak ikut, bukan paksaan dan bukan tipu muslihat.Â
"Tetapi UU ini mengatur mobilisasi yang membuat orang tidak bisa memilih dan hilang sifat sukarela tersebut. Dan lebih aneh lagi ada pasal 66 ayat 1 mengatur tentang pidana bagi mereka yang tidak ikut mobilisasi," kata dia.
Tidak transparan
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai,
proses pembahasan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara ini sedari awal sudah tidak transparan. Dibahas dalam waktu singkat di DPR dan terbukti kemudian secara substansi bermasalah.
"Presiden Jokowi baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019. Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draft RUU yang diajukan pemerintah," katanya.
Lebih lanjut Ardi menilai problem UU PSDN antara lain adalah problem substansinya yang mana Komponen Cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan tidak melalui proses yang demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.
Selain itu, sumber anggaran Komcad dalam UU ini juga dapat diperoleh dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat. Ini tentu sangat merugikan dan menambah beban pemerintah daerah yang sudah kewalahan dengan problem pembangunan di daerahnya.Â
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mmenambahkan, sedikit orang yang tahu dengan keberadaan PSDN untuk Pertahanan Negara ini diberbagai tempat. Hal ini terjadi karena minimnya partisipasi publik dan penyerapan aspirasi publik.Â
"Negara yang baik, seharusnya bertanya kepada publik terkait dengan aturan legislasi yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. UU ini dibahas ketika tahun politik dalam tensi yang tinggi sehingga kepentingan politiknya juga tinggi," ucap dia.
Al Araf mengingatkan bahwa deklarasi perang oleh sebuah pemerintah negara tidak selalu berhubungan dengan kepentingan rakyat di sebuah negara tersebut. Perang hanya kelanjutan dari aksi politik dengan cara lain.Â
Â