M Kece Serang Irjen Napoleon di Depan Hakim

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi korban yakni M Kece.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Saat memberikan kesaksian di depan hakim, M Kece beberapa kali melontarkan tudingan ke Napoleon. Salah staunya soal Handphone (HP). Dia menyebutkan bahwa Irjen Napoleon yang juga bertatus tahanan, kedapatan membawa Hp di dalam rutan saat ditahan di Bareskrim.

"Pak Jenderal sendiri yang punya rekaman di dalam handphone itu. Pasti ada di situ," ujar terdakwa M.Kece dalam proses sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 Mei 2022.

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Foto M Kece dianiaya Irjen Napoleon yang beredar

Photo :
  • Istimewa

"Saya punya handphone?" Kata Napoleon membela.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

"Pak, saya punya mata. Handphone dengan singkong itu saya tahu. Bisa membedakan begitu," Timpal Kece.

Kace menyebut Irjen Napoleon punya dua handphone. Napoleon pun meminta Kace membuktikan tudingan tersebut.

"Apakah saudara saksi melihat saya membawa handphone?" tanya Napoleon.

Namun Kece tidak berkata atas kepastian terhadap adanya Hp dalam kejadian tersebut.

"Kalau membawa, saya tidak melihat, cuma pada waktu itu saya melihat ada handphone," ujar Kace.

"Barusan tadi saudara saksi bilang tidak melihat handphone, mengapa saudara mengatakan tadi (saya) membawa handphone. Saudara diperiksa di sini di bawah sumpah, saya ingatkan kembali, ada sanksinya apabila itu bohong. Bagaimana?" ujar Napoleon.

"Jadi saya dalam hati waktu itu kenapa tidak boleh masuk handphone kok ada handphone," ujar Kece.

Kece bersikeras dan menjelakskan hal tersebut kepada hakim bahwa dirinya melihat adanya HP di lokasi di mana dia dipukuli.

"Yang Mulia, saya betul-betul melihat waktu itu, pembicaraan saya, Pak Jenderal, si Choky sepertinya direkam, demikian Yang Mulia," ucapnya.

Napoleon kemudian menimpal dengan tegas bahwa dirinya tidak mempunyai rekaman tersebut, Napoleon menegaskan jika rekaman penganiayaan itu ada justru akan menguntungkan dirinya.

"Kalau direkam kejadian malam itu direkam baik suara maupun video tentunya rekaman dari video itu akan sangat menguntungkan saya dan terdakwa lain, terutama saya," ujarnya.

Diketahui dalam kasus penganiayaan terdakwa kasus penista agama, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan di Rutan Bareskrim.

Surat dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky.

Khusus untuk Napoleon, didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya