Anaknya Sakit di Nusakambangan, Roselind Minta Bantuan Kedubes AS
- VIVA / Willibrodus
VIVA – Seorang perempuan paruh baya berkebangsaan Amerika Serikat, Roselind Beasley, mendatangi Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat untuk Indonesia. Kedatangan Roselind ini untuk menanyakan perihal sebuah surat yang sebelumnya ia kirimkan.
Sementara terkait kedatangan Rosaline Beasley ke Kedubes Amerika ini bertujuan untuk mengkonfirmasi surat dari keluarganya di Amerika Serikat untuk memohon bantuan pengobatan terhadap Christian yang merupakan napi di Lapas Nusakambangan.
Keluarga Christian sudah mengirim surat melalui anggota parlemen Amerika ke Kedubes AS untuk bersikap atas persalahan ini.
Roselind merupakan ibu dari narapidana kasus narkotika asal Amerika Serikat, Christian Beasley. Sejak 16 Desember 2020, Christian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Beasley diputus bersalah dalam kasus narkotika jenis ganja dengan berat buto 5,7 gram. Dia pun divonis delapan tahun penjara.
Saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Christian saat itu sedang dalam perawatan karena sakit ginjal dan saluran kandung kemih. Karena itu, ibunda Christian, Roselind Beasley ingin agar anaknya itu segera ditangani oleh medis karena bisa berakibat fatal.
"Christian memiliki masalah saluran kemih serius yang tetap tidak terdiagnosis. Praktisi medis mendesak diagnosis dan pengobatan cepat, karena ini adalah kondisi yang pada titik tertentu akan menjadi fatal jika tidak ditangani," kata Roselind, saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis 19 Mei 2022.
Roselind menyebutkan jika putranya itu sebenarnya sudah menderita saluran kandung kemih sejak masih di tahan Lapas Bangli, Bali. Pada 8 Desember 2020, anaknya itu mendapat rekomendasi dari dokter urologi di Bali untuk memeriksa kondisi kandung kemihnya dengan cara CT Scan.
Namun, penjara secara seragam menolak untuk Christian mendapatkan diagnosis dan perawatan yang tepat untuk kondisinya itu. Lebih jauh lagi, kata Roselind, terbukti bahwa penjara-penjara ini memberikan pengaruh terhadap rumah sakit yang sering mereka tangani.
"Saya percaya sistem medis di Indonesia pada umumnya kurang memiliki informasi dan keterampilan yang lebih 'canggih' yang diperlukan untuk mendiagnosis dan menangani masalah kompleks Christian," sebutnya.
Ia menilai, pemindahan Christian ke Nusakambangan tidak dibenarkan. Terdapat beberapa hal yang membuatnya mempertanyakan pemindahan anaknya itu.
"Pertama-tama, dia dipindahkan ke penjara super maksimum yang diperuntukkan bagi penjahat terburuk di Indonesia (teroris) dan pengedar narkoba besar. Kehadirannya di penjara ini (sebagai pengguna ganja seberat 5 gram) bertentangan dengan peraturan penjara itu," ungkap Roselind.
"Kedua, saya yakin Christian dikirim ke Nusakambangan karena dia telah mengumpulkan tanda tangan pada affidavit, yang membuktikan penyiksaan ilegal terhadap tahanan Indonesia di penjara Bangli di Bali pada awal 2019. Penyiksaan ini divalidasi di akun berita beberapa bulan kemudian. Ketika ini disalahgunakan oleh pihak penjara Bangli, narapidana narkotika kembali dianiaya selama pemindahan ke Nusakambangan," sambungnya.
Karena itu, Rosalind berharap, agar Pemerintah Amerika Serikat melalui Kedubes Amerika untuk Indonesia ini dapat membantunya mengatasi masalah yang sedang dialami anaknya itu.
Selain itu, dia juga berharap, agar Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), juga ikut mengambil sikap atas permasalahan ini.
"Saya berharap supaya Kedubes Amerika di Indonesia bisa membantu menangani masalah yang dialami Christian dan juga saya miminta Presiden Jokowi untuk ikut bersikap atas permasalahan ini," tandasnya.