6 Tanggapan soal Deportasi UAS, dari Fadli Zon hingga Mahfud MD

Ustaz Abdul Somad Batubara
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Belum lama ini Ustadz Abdul Somad (UAS) diketahui dideportasi dari Singapura bersama rombongannya pada 16 Mei 2022. Ustadz Abdul Somad tidak diizinkan masuk oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura. 

Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina

Berdasarkan keterangan dari MHA Singapura, UAS dianggap sebagai penyebar ajaran ekstrimis, menyebut non muslim sebagai kafir dan dianggap berpura-pura melakukan kunjungan sosial ke Singapura. Sehingga pihak pemerintah Singapura tidak memperbolehkan UAS dan rombongannya masuk ke negara mereka. 

Persoalan deportasi UAS ini langsung mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Berikut ini tanggapan deportasi UAS yang diberikan oleh politikus hingga Mahfud MD yang dirangkum dari artikel VIVA sebelumnya. 

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

1. Fadli Zon

Fadli Zon yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Anggota DPR ikut terpantik perhatiannya pada peristiwa yang dialami oleh UAS tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Singapura terhadap UAS seperti penghinaan padahal UAS sendiri adalah seorang ulama dan dihormati sebagai warga negara Indonesia. 

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

"UAS adalah warga negara Indonesia terhormat, seorang ulama n intelektual. Kejadian ini penghinaan," tulis Fadli dalam cuitan Twitternya, @fadlizon yang dikutip VIVA pada Kamis, 19 Mei 2022.

"Sangat tak pantas pihak Singapura memperlakukan UAS spt itu termasuk “deportasi” tanpa penjelasan. Dubes RI di Singapura harus menjelaskan peristiwa ini n tidak lepas tangan," tambah Fadli dalam cuitannya. 

2. Achmad anggota DPR RI Komisi VIII

Sementara anggota DPR RI Achmad sendiri menanggapi hal tersebut dengan mengecam keras Singapura dan meminta penjelasan terkait apa yang terjadi pada UAS.

"Saya secara pribadi dan sebagai anggota DPR RI mengecam keras perlakuan terhadap guru kita UAS. Kita minta pihak Singapura untuk menjelaskan kronologis kenapa UAS harus diperlakukan seperti itu," kata Achmad pada Selasa, 17 Mei 2022.

Dirinya juga merasa tidak terima jika Singapura memperlakukan UAS secara tidak pantas seperti itu, karena Achmad sendiri adalah salah satu sahabat dekatnya. 

"Ini adalah pelecehan bagi Indonesia. Karena UAS merupakan tokoh dan ulama besar, tidak hanya di Indonesia saja bahkan Brunei Darussalam dan Malaysia memberikan penghormatan tinggi terhadap beliau. Tapi diperlakukan dengan sangat tidak wajar oleh Singapura," ujar anggota Komisi VIII itu.

3. Guru Besar UI Hikmahanto Juwana

Sedangkan tanggapan dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebutkan bahwa diterima atau tidaknya seorang Warga Negara Asing (WNA) ke suatu negara perlu dipahami terlebih dahulu karena merupakan kedaulatan dari negara yang bersangkutan.

"Nah untuk Singapura, kita tahu kalau WNI (Warga Negara Indonesia) tidak perlu apply visa, namun bisa saja otoritas Singapura menolak WNI masuk," ujarnya.

Penolakan dari Singapura terhadap UAS sendiri menurutnya didasarkan pada aturan negara yang bersangkutan. Atas dasar subjektifitas pemahaman terhadap pasal petugas imigrasi negara bersangkutan memang bisa menolak UAS. 

"Perlu dipahami, kita juga tidak bisa mempertanyakan alasan petugas imigrasi menolak UAS karena ini masalah pertama yang saya sampaikan kedaulatan negara lain," lanjutnya. 

4. Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay 

Penjelasan pemerintah Singapura atas deportasi terhadap UAS juga dituntut oleh Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Menurutnya alasan UAS dideportasi dari Singapura harus dijelaskan, padahal selama ini warga Singapura bebas untuk datang ke Indonesia.

"Kejadian ini sangat disayangkan dan akan menimbulkan rasa tidak adil di hati warga Indonesia. Sebab, selama ini, warga negara Singapura sangat bebas untuk keluar masuk Indonesia," kata Saleh pada Rabu, 18 Mei 2022.

Menurutnya lagi, tindakan Singapura tersebut perlu dipertanyakan oleh pemerintah Indonesia karena termasuk masalah yang sensitif. Selain itu dirinya juga meminta agar Kementerian Luar Negeri proaktif untuk membela UAS. 

Tak hanya itu, Saleh juga menuntut, pemerintah Indonesia untuk mendesak pemerintah Singapura menyampaikan permohonan maaf mereka. 

"Jangan sampai ada kesan bahwa orang Indonesia disepelekan, dikecilkan, dan diperlakukan tidak baik. Kalau ke UAS saja bisa seperti itu, tentu ke warga negara kita yang lain bisa lebih tidak adil lagi," ujarnya. 

5. Ahmad Nurwakhid BNPT

Brigjen Ahmad Nurwakhid dari pihak BNPT juga turut menanggapi persoalan s=deportasi UAS dengan suaranya. Menurut pihaknya, apa yang dilakukan oleh Singapura dipastikan sebagai kebijakan negaranya dan tiidak ada intervensi terhadap itu. 

Kebijakan tersebut dilihat Nurwakhid sebagai bentuk prediksi atau antisipasi dini terhadap potensi ancaman kepada negaranya. 

“Di Singapura lebih hulu yakni pre-emptive strike, pencegahan terhadap potensi ancaman aksi yang disebabkan oleh pandangan, doktrin dan ideologi. Hal ini dilakukan karena Singapura memiliki landasan regulasi Bernama ISA (Internal Security Act) yang mencakup pelarangan ideologi, pandangan dan pemahaman radikalisme yang mengarah pada aksi terorisme,” jelas dia.

6. Mahfud MD

Menko Polhukam, Mohammad Mahfud MD juga turut memberikan tanggapannya terhadap UAS yang dideportasi Singapura. Dirinya menilai itu sebagai kebijakan hukum yang berlaku di negara tersebut. Selain itu, kasus tersebut juga tidak diserahkan kepada Indonesia sehingga kita tidak boleh ikut campur. 

"Tidak ada langkah selanjutnya, ini bukan urusan hukum Indonesia. Ini urusan Singapura, kita juga punya hukum sendiri sehingga Singapura tidak boleh melanggar wilayah teritori. Mungkin langkahnya bukan kebutuhan hukum tapi diplomasi," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya