Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya 12 Emak-emak

Keterangan Pers Polda Sumut Terkait 12 Korban Jiwa di Mandailing Natal
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra

VIVA – Polda Sumatera Utara menetapkan 3 orang tersangka kasus penambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. Tambang longsor hingga membuat 12 ibu-ibu meninggal dunia.

Diduga Mortir Ditemukan di Rumah Jaksel, Penjinak Bom Diterjunkan

Ketiga tersangka itu, yaitu JP berperan sebagai pemilik mesin dompeng, pemilik lahan serta pemodal untuk melakukan penambangan ilegal.

Lalu ada AP, berperan sebagai penampung butir emas hasil penambangan ilegal. Serta AL berperan sebagai penampung butir emas hasil penambangan ilegal.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

"Ketiga tersangka, merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP) terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Rabu 18 Mei 2022.

Penetapan ketiga tersangka itu, sesuai dengan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal.

Wapres Gibran Kunjungi Tol Binjai-Langsa, Pantau Mobilitas Kendaraan Jelang Nataru

Tatan menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa aktivitas penambangan ilegal ditemukan unsur kelalaian. Sehingga menyebabkan 12 emak-emak tersebut tewas tertimbun longsor saat melakukan penambangan ilegal tanpa dilengkapi dengan pengamanan.

"Peristiwa itu terjadi karena kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah," ungkap mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara itu. 

Akibat peristiwa itu, para pelaku dipersangkakan Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan emas tradisional secara ilegal di Desa Bandar Limabung Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, menewaskan 12 orang penambang. Seluruh korban tewas adalah emak-emak berstatus ibu rumah tangga.

Berdasarkan data diperoleh oleh VIVA, pada hari Kamis sore, 28 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban selamat Irwansyah (20) bersama 13 penambang lainnya, melakukan pencarian butiran emas dengan menggunakan alat tradisional.

Di lokasi kejadian, lubang dengan sebut lubang pendompengan. Para korban memasuki lubang tersebut untuk melakukan pencarian butiran emas. 

Selanjutnya, beberapa orang yang masuk ke lobang pendompengan tersebut dan melakukan pengambilan material berupa bebatuan kecil dan pasir yang mengandung butiran emas dengan menggunakan tumbilang, ember dan dulang.

Tidak berapa lama kemudian, terjadi longsor pada bagian tebing lobang dompengan tersebut. Sehingga menimbun seluruh orang yang di dalamnya dan tertimbun material longsor.

Seluruh korban tewas ini, merupakan warga Desa Limabung dan Desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.
 
12 penambang emas tewas tertimbun tanah longsor di Kabupaten Madina:

1.Nelli Sipahutar (55)
2.Kana (40)
3.Hurhayati (49)
4.Lesma Suriani Rambe (36)
5.Nurlina Hasibuan (38)
6.Irma Pane (39).
7.Sarifah Nasution (51)
8.Amna Pulungan (36)
9.Nur Ainun Pane (42)
10.Nur Jaya Sari Pulungan (35)
11.Nur Afni Lubis (37)
12.Nur Lina Batubara (45)

Dua korban selamat :
1.Nirwansyah Lubis (20)
2.Sapridah  Lubis (46)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya