Kejagung Kantongi Bukti Kuat Tersangka Korupsi Migor Lin Che Wei
- Antara
VIVA – Kejaksaan Agung pastikan kantongi bukti-bukti kuat terkait peran tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng, Lin Che Wei (LCW). Dia diduga berperan memuluskan izin ekspor minyak goreng.
"Alat bukti menunjukkan bahwa LCW itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Mei 2022.
Sementara itu, penyidik telah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Lin Che Wei dari sejumlah perusahaan. Khususnya dalam merekomendasikan izin ekspor.
Baca juga: Mendag Gelar Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN, Ini yang Dibahas
"Itu juga pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa," ucap Febrie.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari sampai Maret 2022 pada Selasa, 17 Mei 2022.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan satu orang ditetapkan tersangka yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dari pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.
Menurut dia, LCW ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.
Atas perbuatannya, tersangka Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.