HTI-FPI Dilarang, LGBT Kok Tidak? Mahfud MD Ungkap Perbedaannya
- Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kembali berbicara mengenai larangan LGBT. Mahfud berbicara mengenai hal ini karena sebelumnya dia menemukan ada sebuah gambar bernada protes ke pemerintah karena melarang HTI dan FPI sementara LGBT dibiarkan.
"Ada lagi ini yang lebih keras ditampilkan gambar HTI dan FPI dilarang, LGBT Kok tidak. Apa bedanya? Ya beda dong," kata Mahfud, dalam acara 'Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan' Rabu 18 Mei 2022.
Menurut Mahfud, perbedaan keduanya ada di dalam legalitasnya. LGBT belum ada hukum yang mengaturnya, sementara HTI-FPI melanggar undang-undang.
"LGBT itu belum ada asas legalitasnya, kalau HTI ada. Melanggar undang-undang, yaitu undang-undang keormasan. Itu Hukum Administrasi Negara. Jadi ada sebuah organisasi seperti itu, larang," ujat Mahfud
Menurut Mahfud, dalam hal pembubaran HTI-FPI pemerintah tidak melanggar hukum atau hak asasi legalitas. Karena hukum yang dipakai adalah hukum administrasi negara.
"Kalau di dalam Hukum Administrasi Negara itu sanksi dijatuhkan lebih dulu yang dijatuhi sanksi boleh menggugat," ujar Mahfud
Dalam kasus ini, baik HTI maupun FPI sudah mengajukan gugatan di dua pengadilan. Namun dua gugatan yang diajukan ke MK dan juga PTUN tersebut kalah.
"Sudah menggugat kalah di dua pengadilan. Di MK kalah di PTUN kalah. Beda kalau LGBT tidak ada larangannya hanya katakan kamu tidak boleh kawin," ujarnya