Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Alfamidi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk atau Alfamidi cabang Ambon. Penggeledahan dilakukan KPK karena terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.
"Tim penyidik KPK, Jumat, 13 Mei 2022, telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) cabang Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.
Ali menyampaikan tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti itu terdiri atas dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Dia mengatakan sejumlah barang bukti itu sudah disita tim penyidik.
"Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai perbuatan para tersangka. Selanjutnya, berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk," jelas Ali Fikri.
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Richard dan beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Selasa kemarin, 17 Mei 2022.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK juga berhasil mengamankan dokumen keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.
Dalam perkara ini, Richard Louhenapessy diduga menerima uang sebesar Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang itu diduga diserahkan karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri.
"AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa), Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon," jelas Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 13 Mei 2022.
Adapun, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.