MUI Bolehkan Salat Berjamaah Tak Pakai Masker, Ada Tapinya
- Humas Pemprov Jatim
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan pelaksanaan salat berjamaah untuk tidak memakai masker, tetapi hal ini hanya khusus bagi jamaah salat yang dalam kondisi sehat.
“Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi,”kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Niam mengatakan, seusai salat berjamaah, apabila berada di ruang publik perlu menyesuaikan. Untuk itu, dia mengimbau kepada pengurus masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet untuk mencegah penularan Covid-19, sekarang ini sudah bisa kembali untuk menggelar karpet dan sejadah untuk kenyamanan dan kehusyuan beribadah.
Kendati demikian, ia mengingatkan umat Islam agar tetap waspada untuk menjaga protokol kesehatan bagi setiap masyarakat.
“Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan,” katanya.
Untuk itu, ia mengingatkan bahwa mencegah lebih bagus dan sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran Covid-19 sekecil apapun.
“Karena kita lihat bahwa wabah (Covid-19) belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” katanya.
Sebelum itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melonggarkan aturan penggunaan masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka. Dengan catatan, area tersebut tidak padat orang.
Baca juga: Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker di Ruangan Terbuka