Jadi Tersangka, Ini Peran Lin Che Wei di Kasus Korupsi Ekspor CPO
- Antara
VIVA – Kejaksaan Agung telah menetapkan penasihat kebijakan atau analis Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sesuai alat bukti yang cukup.
“Ini kan sesuai alat bukti yang ditentukan. Maka dia kan penyidik juga hati-hati, nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejagung pada Selasa, 17 Mei 2022.
Menurut dia, penyidik telah menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan Lin Che Wei bermain dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan tersangka juga.
“Kebetulan, dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen (Indrasari Wisnu Wardhana) dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum,” jelas dia.
Kini, kata Febrie, penyidik sedang mendalami peran Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan sehingga punya andil dalam mengambil kebijakan. Namun, menurut dia, Lin Che Wei diduga hanya berkaitan dengan pejabat di tingkat Direktorat Jenderal sesuai alat bukti san tidak sampai level ke Menteri Perdagangan.
“Yang jelas status dia kita enggak tau di Kemendag sebagai apa, tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO. Sementara ini alat bukti baru sebatas dia (Lin Che Wei) ke Dirjen lah ya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari sampai Maret 2022 pada Selasa, 17 Mei 2022.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan satu orang ditetapkan tersangka yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dari pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. Menurut dia, LCW ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.
Dalam perkara ini, kata dia, peran Tersangka yaitu Lin Che Wei bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, LCW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).
Selain itu, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.