Kawasan Perhutanan Sosial di Karawang Jadi Tempat Buang Limbah B3

Sampah yang terkategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang sembarangan di kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berdasarkan temuan Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi, Selasa, 17 Mei 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi kaget melihat kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Plastics & Rubber Indonesia 2024, Dorong Inovasi Daur Ulang dan Efisiensi Pengurangan Limbah

"Saya benar-benar heran, bisa-bisanya kawasan yang diperuntukkan perhutanan sosial jadi tempat pembuangan limbah B3. Saya tak habis pikir," kata Dedi saat meninjau lokasi pembuangan limbah B3 ilegal, di Karawang, Selasa, 17 Mei 2022.

Kawasan perhutanan sosial yang dijadikan tempat pembuangan limbah itu berlokasi di Kampung Cibenda, Desa Parangmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Raker dengan DPR, Menhut Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal

Akibat pembuangan limbah liar itu, sejumlah hewan ternak yang berada di daerah tersebut mati, dan kesehatan warga setempat terancam. Padahal seharusnya kawasan tersebut hijau.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi

Photo :
  • ANTARA/Ali Khumaini
Minimalkan Limbah, Begini Strategi Operasional Lippo Karawaci

Kawasan perhutanan sosial di Karawang itu diketahui menjadi tempat pembuangan limbah B3, setelah Dedi Mulyadi mendapat laporan dari masyarakat.

Di lokasi, Dedi melihat dari dekat limbah B3 yang seharusnya ditangani secara serius tapi dibuang seenaknya. Ia juga melihat langsung limbah medis di lokasi tersebut. "Ini masalah yang serius, karena tidak boleh pihak rumah sakit memberikan limbah ke sembarang orang," katanya.

Lokasi yang berisi tumpukan limbah B3 itu ternyata ada yang mengelola, karena itu merupakan kawasan hutan. Izin pemanfaatan kawasan perhutanan sosial di daerah itu dipegang oleh Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu.

Saat dikonfirmasi, pihak pengelola lahan hutan itu mengaku tidak tahu kawasan yang akan dikembangkan untuk perhutanan sosial menjadi tempat pembuangan limbah B3

Atas kasus itu, Dedi melaporkan kejadian itu ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia menyarankan agar Kementerian meninjau ulang izin perhutanan sosial di Karawang tersebut. Alasannya, implementasi untuk membuat perhutanan sosial tidak terwujud, justru masuk limbah beracun ke kawasan hutan.

Dedi juga meminta Dirjen Penegakan Hukum untuk turun memeriksa lokasi demi menangani masalah tersebut dari aspek hukum. "Jangan sampai limbah B3 terus berada di sana, tanpa penanganan yang tepat. Itu kan bahaya buat warga. Makanya, dari KLHK agar turun," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya