Keluarga Alumni KAMMI Minta Pemerintah Tak Ragu Sediakan Vaksin Halal
- ist
VIVA - Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI) mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban menyediakan vaksin COVID-19 yang Halal. Karena jika pemerintah lambat menindaklanjutinya akan menyebabkan munculnya stigma Islamphobia di kabinet Jokowi.
Keseriusan dan Kecepatan Sangat Penting
"Saya rasa keseriusan dan kecepatan pemerintah dalam mengeksekusi perintah putusan MA terkait vaksin COVID halal ini adalah sangat penting," kata Ketua Umum KA-KAMMI, Rahman Toha Budiarto, melalui siaran persnya, dikutip pada Selasa, 17 Mei 2022.
Rahman mengatakan mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Sebagai muslim, pertimbangan kehalalan vaksin adalah hal penting. Karena itu, pemerintah tak perlu ragu lagi untuk mengeksekusinya.
"Jangan sampai kelambatan pemerintah dalam merespons putusan MA ini dianggap sebagai bagian Islamophobia atau ketidakpedulian terhadap penduduk muslim Indonesia," kata dia lagi.
Terima dengan Positif
Menurut Amang, sapaan akrabnya, ada beberapa hal yang semestinya diperhatikan pemerintah terkait putusan MA ini. Pertama, pemerintah perlu menerima keputusan MA terkait vaksin halal ini dengan positif.
"Keputusan ini secara langsung memberikan dukungan moral dan formal bagi upaya-upaya penanggulangan pandemik COVID-19 secara luas," ujarnya.
Kedua, kata dia, pemerintah harus membuat perencanaan dalam jangka pendek dan panjang terkait pemenuhan vaksin halal ini, artinya dengan jumlah penduduk muslim Indonesia sebesar 237 juta jiwa maka ini adalah angka yang sangat besar dan perlu sangat serius/prioritas untuk merealisasikannya di tengah keterbatasan penyediaan vaksin yang ada.
"Ketiga, pemerintah juga harus serius untuk memproduksi vaksin dalam negeri, karena selain akan mudah dalam mendorong/mengawasi kehalalan vaksin, juga akan memperkuat ketahanan nasional pada aspek kesehatan dan kemandirian bangsa," katanya.
86% Beragama Islam
Karena, kata Amang, keputusan MA ini bisa mewakili aspirasi sebagian besar penduduk Indonesia yang 86% adalah beragama Islam, di mana variabel kehalalan vaksin merupakan hal yang sangat penting.
"Di sisi lain, hal ini berarti mewajibkan pemerintah Jokowi, apakah melalui Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid dan lembaga lembaga lainnya untuk segera merealisasikan keputusan MA ini," ujarnya.
Putusan MA terkait vaksin halal ini dilatarbelakangi oleh gugatan uji materiil yang dilakukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Putusan itu disahkan pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin COVID-19 untuk masyarakat.