Menag Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Jemaah Haji Indonesia

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, dia telah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji 1443 H/2022 M. Rapat tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa siang, 17 Mei 2022.

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Dalam rapat tersebut, Yaqut memastikan bahwa pemerintah siap melayani jemaah haji Indonesia. Pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 ini akan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji, mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di Tanah Air, kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan, seperti harus minimal sudah vaksin lengkap dua kali vaksin minimal itu," kata Yaqut di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 17 Mei 2022.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag

Syarat minimal dua kali vaksin COVID-19 tersebut, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi calon jemaah haji yang ingin berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Kemudian Arab Saudi juga melakukan pembatasan usia di bawah 65 tahun yang berangkat menunaikan ibadah haji.

Investasi Emas Makin Hot, Gen Z Diingatkan Mulai Disiplinkan Keuangan

"Ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini. Karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan 65 tahun ini, syarat yang ditentukan oleh pemerintah kerajaan Saudi," ujar Yaqut.

Selain itu, Yaqut juga menjelaskan mengenai besaran biaya yang dibayarkan oleh jemaah atau yang dikenal Bipih. Menurutnya, biaya perjalanan ibadah haji yaitu biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji, dan ini berbeda dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH.

"Biaya penyelenggaraan ibadah haji itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan," ujar Yaqut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar lewat Tenaga Ahli Kemenag RI telah mengembalikan sebuah barang yang diduga hasil gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024