279 Ton Pupuk Bersubsidi Dijual Ilegal di Jatim, 21 Orang Tersangka
- VIVA/Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor jajaran mengungkap kasus jual-beli pupuk bersubsidi secara ilegal. Sebanyak 279,5 ton pupuk bersubsidi diamankan dan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menjelaskan, kasus tersebut diungkap oleh Ditreskrimsus dan Polres jajaran setelah mengumpulkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi pupuk bersubsidi yang dijual secara ilegal.
“Kami telah mengungkap sebanyak 17 laporan polisi yang telah dibuat atau kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang,” kata Irjen Nico saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 16 Mei 2022.
Dia merinci, kasus jual-beli pupuk bersubsidi itu diungkap di Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Kabupaten Lamongan.
"Modusnya, para tersangka membeli bubuk yang kemudian mengganti [kemasan] dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," ujar Kapolda.
Dijual dengan Harga Lebih Mahal, Petani Tetap Membeli
Para tersangka kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. HET pupuk yaitu Rp115 ribu, namun dijual para tersangka antara Rp160 ribu hingga Rp200 ribu. Kendati harganya tinggi, para petani tetap membeli karena sangat membutuhkan pupuk.
"Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti per saknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp45 ribu sampai Rp85 ribu per saknya,” ujar Nico.
Agar tidak terendus petugas, lanjut Nico, sebagian banyak pupuk dijual para tersangka ke luar Pulau Jawa. Distribusi utama pupuk yang dijual tersangka ialah Kalimantan. Bahkan, ada barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan petugas dari atas kapal yang siap membawa pupuk-pupuk tersebut ke Kalimantan Timur.
Nico menjelaskan, kasus tersebut diungkap sebagai bagian dari upaya kepolisian mendukung ekosistem pertanian di Jawa Timur.
Menurutnya, Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia sehingga produksi padi juga tergantung pada ketersediaan pupuk. Nah, ulah para tersangka yang menjual pupuk bersubsidi ke luar Jawa bisa menyebabkan langkanya pupuk.
“Ke depannya kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim, selanjutnya untuk melakukan pencegahan kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan RDKK, yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani,” ujar Nico.