Survei: 83,5% Responden Percaya MUI Berwenang Beri Fatwa Vaksin Halal
- Istimewa.
VIVA - Media Survei Indonesia (MSI) bekerja sama dengan Yayasan Konsumen Musilim Indonesia mengeluarkan data survei opini pemudik muslim tentang vaksin halal pasca putusan Mahkamah Agung. Dalam hasil surveinya dikatakan 83,5% responden masih percaya Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga otoritas yang mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin COVID-19.
Beri Nilai Tambah
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa survei yang dilakukan oleh MSI memberikan sebuah nilai tambah agar pemerintah segera menyediakan vaksin halal.
"Secara akademik bahwa MSI ini telah memberikan sebuah kajian yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi pemerintah harus menjalankan putusan MA," kata Amirsyah saat dihubungi wartawan, Sabtu, 14 Mei 2022.
Vaksin Haram Tidak Boleh Lagi
Dalam survei MSI juga dikatakan sebanyak 92,3% responden juga setuju dan mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam yang mengatakan vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apapun pasca adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah vaksin halal untuk masyarakat muslim serta 78,4% responden mengaku kecewa jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA.
Baca juga: Survei: Mayoritas Pemudik Ingin Pemerintah Sediakan Vaksin Halal
Percaya Adanya Mafia Vaksin
Selain itu, 57,8% masyarakat sangat/cukup percaya bahwa adanya mafia vaksin, menjadi penyebab lambatnya pemerintah melaksanakan putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
Sebanyak 38,2% masyarakat mengatakan Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait penyediaan vaksin halal dan 31,4% masyarakat mengatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Kalau pemerintah tidak menyediakan, akan ada degradasi kepercayaan terhadap pemerintah," katanya.
Wawancara Tatap Muka
Survei dilakukan pada 1-7 Mei 2022. Pengambilan data melalui wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner yang tersimpan di aplikasi.
Total responden sebanyak 1.220 pemudik yang tersebar di titik-titik keberangkatan atau tempat peristirahatan pemudik, seperti Rest Area Tol Jakarta-Cikampek (Rest Area KM 57, KM 62), Rest Area Tol Jakarta-Merak (KM 43), Terminal (Kampung Rambutan, Kalideres, Pulogebang, Tanjung Priuk), Rest Area Motor Kedung Waringin Bekasi & Merak, Stasiun (Gambir, Senen), Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan (Merak dan Bakauheni).
Penentuan responden dilakukan secara non probabilistik dengan metode purposive sampling. Kriteria responden pemudik selain beragama Islam adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah divaksin COVID-19.