Kasus Pembunuhan Wanita di Cengkareng Bermotif Cinta Segitiga

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polsek Cengkareng Jakarta Barat mengungkap motif cinta segitiga di balik pembunuhan Dini Nurdiani (26 tahun), wanita yang ditemukan tewas usai menghilang 26 April 2022 lalu. 

Dalam hal ini polisi menangkap tersangka berinisial NU (24 tahun) yang mengaku cemburu korban bermotor dengan suaminya dan menuding korban sebagai pengganggu rumah tangga dengan korban memacari suami pelaku. 

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo mengatakan Dini Nurdiani dan suami tersangka NU memiliki hubungan asmara terlarang. Hal ini menimbulkan kecemburuan tersangka NU dan akhirnya nekat melakukan pembunuhan keji. 

Baca juga: Bila Omnibus Law Cipta Kerja Dilanjut Buruh Ancam Mogok 3 Hari

“Motifnya sendiri ternyata kecemburuan. Yang tersangka ini adalah istri dari pacar korban,” ujar Ardhie saat rilis kasus di Mapolsek Cengkareng, Sabtu 14 Mei 2022. 

Diketahui berdasarkan pemeriksaan pelaku dan suaminya tersebut sudah memiliki 3 orang anak, pelaku merasa terganggu dengan kehadiran korban yang diketahui kerap mengirimkan pesan singkat ke hp suami pelaku. 

“Jadi tersangka ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban,” ujarnya.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • U-Report
Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Dalam proses pemeriksaan pula diketahui suami pelaku telah memiliki hubungan terlarang dengan korban selama 4 bulan, korban pun tetap nekat memacari suami pelaku, yang notabenenya telah diketahui korban bahwa lelaki tersebut sudah mempunyai istri. 

“Menurut informasi yang kita dapat bahwa hubungannya baru 4 bulan. Hubungan antara korban dengan tersangka, Korban tahu. Dia mengetahui bahwa suami tersangka ini sudah berumah tangga dan mempunyai 3 anak,” ujarnya. 

Berawal Kepergok Selingkuh Lalu Seret Suaminya hingga Patah Kaki, Kini Melody Masuk Bui

Hingga kini tersangka NU telah diamankan di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat guna dilakukan proses hukum yang berlaku, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan sengaja berniat menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman penjara lebih dari 15 tahun.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model
Jenazah korban penikaman di Mojokerto. (Foto: M Lutfi Hermansyah)

Kakak Tewas Usai Ditikam Adik Perempuannya di Mojokerto

Pelaku sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024