Prajurit TNI AD Ditangkap Polisi Bali, Ini Kasusnya
- VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)
VIVA – Seorang anggota TNI AD di Bali tepatnya anggota Bekangdam IX/Udayana ditangkap Satres narkoba Polres Tabanan terkait kasus narkotika.
Anggota berpangkat Kopka, bernama I Nyoman Suardika (44) diamankan pada hari Jumat, 13 Mei 2022 kemarin, bersama pelaku lainnya bernama I Wayan Sudarma (54).
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Letkol Kav Antonius Totok Yuniarto saat dihubungi tak menampik kabar tersebut.
Kapendam mengaku oknum TNI tersebut saat ini telah ditangani pihak Denpom Kodam IX/Udayana.
"Sejak awal sudah ditangani POM, per saat ini masih berstatus tersangka, jadi masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya dikutip Sabtu, 14 Mei 2022.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun VIVA, kejadian penangkapan berlangsung di TKP Jalan Darmawangsa, sebelah Apotek Restu Farma Banjar Taman Sari, Delod Peken.
Sekitar pukul 00.45 WITA dini hari, anggota Satres nakoba Polres Tabanan menciduk kedua pelaku.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap I Nyoman Suardika warga asal Banjar Tengah Buduk, Mengwi Badung dan ditemukan sebuah plastik klip dengan berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,20 gram di dalam sedotan plastik bening strip kuning, terlilit stiker kertas.
Awalnya barang tersebut berada digenggaman I Nyoman Suardika, namun karena merasa takut, ia membuangnya ke belakang.
Kemudian polisi memintanya mengambil barang tersebut, oknum TNI tersebut akhirnya mengambil dengan tangan kanannya.
Kedua pelaku tersebut akhirnya tak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan barang tersebut.
Selanjutnya mereka diamankan ke Kantor Satres narkoba Polres Tabanan sebelum seterusnya ditangani Denpom Kodam IX/Udayana.
Dalam proses pengamanan di TKP, polisi berhasil menyimpan sejumlah barang bukti selain kristal bening di dalam plastik klip, yaitu sebuah Handphone Vivo berwarna emas dan 1 unit sepeda motor Honda Genio Hitam.