KPK Masih Buru AR, Karyawan Minimarket Pemberi Suap Wali Kota Ambon

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erwin Hehanusa. Keduanya diduga menerima suap dari AR yang merupakan karyawan minimarket AM.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Namun sampai saat ini AR masih dalam pencarian petugas penyidik KPK. Untuk itu, KPK mengingatkan kepada AR agar segera datang memenuhi panggilan KPK dan tidak berusaha melarikan diri.

"Berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara (AR) untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 13 Mei 2022.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Firli juga meminta kepada para pihak yang mengetahui keberadaan AR agar segera melaporkan kepada KPK. Dia meminta tidak ada yang berusaha menyembunyikan tersangka AR.

"Tentu kami juga mengimbau kepada para pihak yang tahu akan keberadaan tersangka AR supaya memberitahukan kepada KPK," ujar Firli.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Firli mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyembunyikan tersangka atau menghalangi proses penyidikan. Sebab, tindakan tersebut dapat dikategorikan tindakan pidana korupsi juga.

"Kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghambat, menghalangi, proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.

KPK telah menetapkan Richard dan dua orang lainya sebagai tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Kedua orang tersangka lainnya yakni Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR) dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH).

Atas perbuatannya tersebut, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli mengimbuhkan, Richard, dan Andrew ditahan untuk 20 hari pertama di dua rutan berbeda. Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya