Ketua KPK Jelaskan Kasus Suap yang Menjerat Walkot Ambon

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, dan penerimaan gratifikasi.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Selain Richard, KPK juga menjerat staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi bernama Amri. KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.

Dikatakan, Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei 2022.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli.

Selain suap, KPK duga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya