KPK Tangkap Wali Kota Ambon, Diduga Terima Suap Rp500 Juta
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena diduga menerima suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Richard ditangkap bersama Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andre Erwin Hehanusa.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan KPK telah membawa keduanya dari Ambon ke Jakarta untuk dilakukan penahanan. Tim penyidik akan meminta keterangan tersangka untuk mengusut kasus dugaan suap ini.
"Tim penyidik selanjutnya membawa RL ke gedung merah putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli, di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.
Baca juga: Respons Koalisi Bersatu, Demokrat: Kami Masih Liat Mood Publik
Firli menjelaskan kronologi kasus dugaan tindakan suap tersebut. Menurutnya, RL dan AEH menerima suap dari seorang berinisial AR yang merupakan pihak swasta untuk mengurus sejumlah izin.
"Permohonan izin yang di antaranya surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan," kata Firli
Dari pengurusan izin itu RL menerima sejumlah uang dari AR. Uang tersebut ditransfer ke rekening milik AEH yang merupakan kepercayaan RL.
"RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal Rp25 juta menggunakan rekening bank AEH yang adalah orang kepercayaan Wali Kota Ambon RL khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel," kata Firli
"AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar kurang lebih Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH. RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami oleh penyidik KPK," ujarnya.