KPK Tangkap Wali Kota Ambon, Diduga Terima Suap Rp500 Juta

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena diduga menerima suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Richard ditangkap bersama Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andre Erwin Hehanusa.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan KPK telah membawa keduanya dari Ambon ke Jakarta untuk dilakukan penahanan. Tim penyidik akan meminta keterangan tersangka untuk mengusut kasus dugaan suap ini.

"Tim penyidik selanjutnya membawa RL ke gedung merah putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli, di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Baca juga: Respons Koalisi Bersatu, Demokrat: Kami Masih Liat Mood Publik

Firli menjelaskan kronologi kasus dugaan tindakan suap tersebut. Menurutnya, RL dan AEH menerima suap dari seorang berinisial AR yang merupakan pihak swasta untuk mengurus sejumlah izin.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Permohonan izin yang di antaranya surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan," kata Firli

Dari pengurusan izin itu RL menerima sejumlah uang dari AR. Uang tersebut ditransfer ke rekening milik AEH yang merupakan kepercayaan RL.

Ilustrasi barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal Rp25 juta menggunakan rekening bank AEH yang adalah orang kepercayaan Wali Kota Ambon RL khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel," kata Firli

"AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar kurang lebih Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH. RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami oleh penyidik KPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya