Viral Polisi Minta Tebusan 24 Juta di Grobogan, Begini Ceritanya

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi.
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Sebuah video yang viral di media sosial berdurasi 7 menit 27 detik tentang dugaan oknum petugas Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, yang meminta uang Rp24 juta ke pengemudi mikrobus Isuzu Elf untuk menebus barang bukti kecelakaan.

Gemas, Anak Ini Dijemput Anjing Peliharaannya Setiap Pulang Sekolah Jadi Viral di Media Sosial

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan. 

Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua. Dalam video itu Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Sopir Pikap yang Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Lenteng Agung Ditangkap

Baca juga: Tulisan Tangan Jokowi di Buku Tamu Gedung Putih AS, Ini Isinya

Menanggapi video viral tersebut, Polisi menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres AKBP Benny Setyowadi pun menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Kapolres mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut. Pihak polres telah melakukan langkah-langkah dengan membentuk tim dari propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.

Kapolres mengungkapkan, hasil yang didapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif Justice (RJ). Dan kini tinggal pencabutan berkas. Menurutnya, pihak pengemudi yaitu Cipto Utomo ternyata ada kesalahan persepsi.

"Ada kesalahan persepsi. Yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta. Kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres.

Pemalakan viral di media sosial

Photo :
  • Istimewa

Kapolres menambahkan, Pak Cipto utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

"Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan, dan jika ditemukan adanya kesalahan prosedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas," katanya.

AKBP Benny menyampaikan atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.

“Insya Allah Kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalau dirinya salah tafsir,” jelas Kapolres.

Laporan kontributor tvOne: Teguh Joko Sutrisno/Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya